Loading

Pelanggaran Yang Wajar.....???


Assalamualaikum Wr.Wb.....nah akhirnya kita berjumpa lagi, masih di blog yang sama, dengan persoalan yang (hampir) sama pula, dengan dosen yang sama juga, dan dengan penulis (yang tercinta) yang sama pula dan juga. Mungkin anda semua (anda dan keluarga anda, anda dengan pacar anda, anda dengan keluarga pacar anda, anda dengan teman-teman anda, anda dengan keluarga teman-teman anda, dan lain sebagainya yang jika disebutkan satu persatu bisa membuat petugas sensus pusing bukan kepalang) bertanya-tanya kok judulnya aneh begitu (seaneh penulisnya), jadi begini....pada mulanya penulis sempat bingung dengan materi yang diajukan oleh dosennya (gak tau materinya ^^), lalu penulis kita yang tercinta ini bertanya kepada temannya. Sebut saja temannya ini dengan sebutan ‘bunga’, dan berikut ini adalah kutipan dialog yang terjadi.

Penulis (P) : “Eh..bung (singkatan dari ‘bunga’ biar lebih keren dan lebih gagah aja)!!! materi softskill (bukan sop sikil) yang minggu ketiga apaan sih??? w lupa nih (alasan gak mutu)....”
Bunga (B) : “Materi softskill yang w tangkep (emangnya ayam...pake ditangkep-tangkep) tentang pelanggaran etika ato profesionalisme apa yang di masyarakat masih ditoleransi gitu dah....”
P : “Ooo...gitu...!!!(sumpah masih bingung)....thanks (sok kebritish-britishan) ya bung....”
B : “Ok sip dah...”
P (dalam hati) : “Apaan yak maksudnya tadi....jadi bingung dibuatnya daku...”
Tiba-tiba Setan Dalam Hati Penulis (SDHP) dan Malaikat Dalam Hati Penulis (MDHP) angkat bicara (kurang kerjaan ya...masa’ bicara pake diangkat-angkat, mending angkat barbel biar badan jadi gede...tan..tan).
SDHP : “Caelahhh....daku....biasa makan tempe orek aja ngomongnya pake daku-daku segala....!!”
MDHP (dengan polos dan dengan logat kejawa-jawaan) : “Daku...??? ntu bukannya nama buah-buahan????”
SDHP : “Itu DUKU....ahhh taplak kumel....!!!”
MDHP (masih dengan polos) : “Duku itu bukannya yang ada di jari tangan ama kaki????”
SDHP (mulai kesal) : “ITU KUKU!!!!....Ahhh Panci Kriditan!!!!”
MDHP (masih juga polosnya gak ketulungan) : “Ckckck....bahasamu kasar sekali....makanya banyak-banyak baca KUKU biar nambah wawasan..jadi ngomongnya juga gak akan kasar...”
SDHP (emosi tingkat tinggi...kalo diibaratkan gedung 150 lantai tapi gak ada liftnya(apa hubungannya coba???)) : “ITU BUKU!!!!!!......Ahhh $*%@&!!!!!(dibaca: dolarbintangpersenetdantandaserulimakali)”
Akhirnya sejak saat itu Setan dan Malaikat tidak pernah akur hingga sampai sekarang...Sementara Penulis kita hidup bahagia selama-lamanya.....
........

Akhhhhhh!!!!! Kenapa jadi cerita gak karuan nan aneh begini sih.........!!!????

OK..OK...sekarang kita kembali ke topik utama..Setelah bertanya kepada temannya maka baru diketahui bahwa materi untuk softskill minggu ini adalah pelanggaran etika dan profesionalisme di bidang TI namun masih dianggap wajar oleh masyarakat. Mungkin bukan wajar tapi lumrah, yah coba saja kita lihat kegiatan-kegiatan pelanggaran di bidang TI seperti pembajakan film, musik dan lain sebagainya. Coba tanyakan tanggapan masyarakat akan hal itu...pasti jawabannya ‘ahh itu lumrah-kan...ketimbang beli DVD ori yang mahal mending beli DVD bajakan yang murah meriah(kalo dibandingin masih mahal martabak telor ketimbang DVD bajakan, ya gak?)...kualitasnya pun sebelas duabelas dengan yang ori’. Masyarakat kita yang konsumtif sudah pasti mengatakan hal itu sebagai hal yang lumrah. Nah, dari yang lumrah inilah yang melahirkan kewajaran. Jadi, mungkin inilah maksud dari topik kita minggu ini.


Seperti yang penulis telah jelaskan dalam postingan sebelumnya, etika dalam bidang TI mencakup tata cara, tata krama dan tata boga dalam menggunakan teknologi informasi. Contoh pelanggarannya pun telah dijelaskan pula dalam postingan tersebut. Kali ini penulis akan membahas pelanggaran etika tersebut yang masih dibatas tingkat kewajaran (karena persepsi orang tentang tingkat kewajaran berbeda-beda, maka mohon maaf jika anda menganggap ini sudah diluar kewajaran(bagi anda)), contoh simpelnya adalah pembajakan blog (hehehe...ente tau kan maksud ane...), jadi begini maksudnya kadang kala(karena sebulan sekali jadi kadangkala, kalo seminggu sekali jadi seringkali, kalo setiap hari jadi kebiasaan sekali) ketika dosen memberikan kita tugas untuk membuat sebuah essay yang materi berkaitan dengan mata kuliah, banyak mahasiswa (termasuk penulis walaupun masih dalam taraf coba-coba) yang karena gak mau repot ngarang essay (mungkin karena ada penyumbatan di otaknya sehingga ide-ide kreatif nan brilian menjadi tersumbat dan hilang ditelan bumi) akhirnya mereka ngo-pas(ngopi sambil kipas-kipas....bukan ding...maksudnya copy-paste) dari blog lain atau dari sumber-sumber lainnya yang terkait. Nah, bagi mereka itu hal yang wajar apalagi kalo di bagian bawah essaynya ditulis dari mana sumber copi-pastean-nya berasal. Padahal hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran etika...gimana coba?? Padahal untuk mengambil materi dari blog lain seharusnya kita perlu minta ijin sama yang empunya, jangan asal main co-pas trus tinggal tulis sumber begitu....Bagaimana Indonesia mau maju (ngeri juga bayangin Indonesia kalo maju....emangnya doi bisa berenang....salah-salah ntar malah nabrak Australia ato Malaysia) kalo generasi penerusnya gak kreatif gak bisa membuat suatu terobosan baru...bisanya cuma co-pas, niru-niru dan copy cat begitu....ckckckck....

Lalu, bagaimana dengan pelanggaran profesionalisme di bidang TI yang masih dianggap wajar???

Profesionalisme....profesionalisme sering dikaitkan bagaimana kita menghandle suatu masalah tanpa membuat masalah tersebut makin besar dan tak berujung. Singkatnya profesionalisme adalah bagaimana kita menyelesaikan suatu masalah tanpa mengikutsertakan masalah-masalah lainnya ke dalamnya. Adapun pelanggaran terhadap profesionalisme dapat berupa sebagai berikut. Tentu pastilah anda semua pernah melakukannya (kecuali yang gak punya....mohon dengan amat sangat jangan iri yak...), yak..contoh pelanggarannya adalah seperti bermain FB (Frisbee...ehhh..bukan-bukan...maksudnya FaceBook) ketika sedang bekerja atau belajar (bagi mahasiswa dan yang merasa mahasiswa). Okelah..anda pasti mengatakan hal itu wajar..toh cuma ngupdate status doank,,kok dianggap melanggar.... Ya jelas melanggar...melanggar profesionalisme maksudnya. Kegiatan bekerja atau proses belajar-mengajar kok dicampur adukkan dengan masalah update status, yang notabene-nya gak begitu penting (paling update status isinya kalo gak ‘bete’ lah, ‘dosennya bosenin’ lah dan segala macam tetek bengek yang gak karuan, yang kalo dikumpulin bisa dibikin buku primbon). Saya akan kasih contoh yang lain yang hampir mirip (biar yang gak punya FB bisa ikut nimbrung), contohnya adalah chating-chating-an pada saat bekerja maupun belajar. Karena selain mengganggu juga membuat pekerjaan yang harusnya bisa diselesaikan menjadi terhambat dan tertunda dan berujung pada pemecatan atau bagi anda yang pelajar, selain mengganggu proses belajar mengajar juga membuat kita tidak dapat mengikuti materi dengan baik dan berujung pada nilai yang jelek atau bahkan bisa berakibat mengulang kelas.

Itulah contoh-contoh dari pelanggaran etika dan profesionalisme yang masih dianggap wajar oleh masyarakat atau sebagian orang atau sebagian golongan atau sebagian kelompok atau sebagian kalangan. Namun dari kewajaran itu bisa berbuntut pada hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan harus berhadapan dengan
hukum.

Demikianlah postingan untuk minggu ini, bila anda punya pesan dan saran, dapat anda masukkan ke dalam kolom komentar.

Wassalamualaikum Wr.Wb....

Salam Olahraga...(Hwalahhh masih aja ngaconya....udah selesai woiii)..



sumber : orang ngaco (http://rrezzablog.blogspot.com/2010/05/pelanggaran-yang-wajar.html)

wkwkwkwkwkwkkw.............

Artikel Etika dan Profesionalisme TSI

Artikel Etika dan Profesionalisme TSI

Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Kode Etik Software Engineering yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri dari dua bentuk, versi singkat dan versi panjang. Versi singkatnya dapat dilihat pada gambar di samping, sedangkan versi panjangnya dapat di-download di sini.

Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.

Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.

Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

Publik
Client
Perusahaan
Rekan Kerja
Diri Sendiri
Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.

Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.

Lantas, bagaimana dengan software-software sederhana yang tidak mempengaruhi kehidupan publik? Misalnya sistem kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah? Walaupun dalam derajat yang mungkin lebih rendah dibandingkan nyawa manusia, masih banyak kepentingan publik yang perlu diperhatikan, misalnya kemudahan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, masalah uang publik, dll. Kode Etik tersebut meminta agar dalam setiap tindakannya, seorang software engineer memperhatikan kepentingan publik tersebut.

Terhadap client dan perusahaan tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.

Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Misalnya, situasi di mana antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Client bertolak belakang. Perusahaan ingin memotong biaya dengan mengurangi fitur-fitur, sedangkan Client ingin terus menambah fitur-fitur. Bagaimana kita harus bersikap? Siapa yang akan kita menangkan dalam hal ini?

Atau ada kasus sebagai berikut, sebuah instansi pemerintah dalam rangka ”menghabiskan” sisa anggarannya meminta anda untuk membuat suatu system yang anda tahu tidak akan digunakan dan hanya akan membuang uang saja. Sementara Client (dalam hal ini instansi pemerintah) dan Perusahaan anda telah setuju dengan proyek tersebut. Client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang dihasilkan akan digunakan atau tidak, begitu pula Perusahaan tempat anda bekerja, tetapi anda tahu bahwa software yang anda buat tidak akan digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang saja. Bagaimana anda bersikap?

Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.

Kembali ke kasus ”menghabiskan” sisa anggaran tadi, bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak apabila kita tahun bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja? Dari ketiga kemungkinan di bawah ini, mana yang anda pilih?

Minta transfer ke proyek lain yang lebih ”benar”. Atau, kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer ke proyek lain, cari saja kerja di perusahaan yang lain.
Kerja secara profesional, menghasilkan software yang terbaik, tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.
Kerja setengah hati sambil ngedumel ke rekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.
Dari ketiga pilihan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .

Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.
Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.
Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.
Persaingan yang tidak sehat akan menghasilkan zero-sum game, yaitu kondisi dimana seorang dapat maju dengan cara membuat orang lain mundur. Dengan bertindak fair, dapat dimungkinan dua pihak yang berkompetisi dapat sama-sama maju.

Walaupun Kode Etik di atas belum secara resmi diadopsi oleh asosiasi profesi di Indonesia, namun tidak ada salahnya apabila kita para profesional di bidang Software Engineering mengadopsinya secara pribadi. Selain hal tersebut merupakan bentuk pertanggung-jawaban moral sebagai profesional di bidangnya, mengadopsi kode etik akan mengangkat citra kita ke tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, dengan mulai mengikutinya sejak awal, maka, ketika suatu saat kode etik tersebut menjadi resmi diadopsi, kita telah siap.


Ref : http://telematika-shinta.blogspot.com/2010/04/artikel-etika-dan-profesionalisme-tsi.html






Etika dalam pertemanan dunia maya

Etika dalam pertemanan dunia maya

Kegalauan kembali mengisi pikiran di kepala ketika mendengar perbincangan beberapa kawan yang membahas kasus yang terjadi di dunia maya.Tepatnya, pada perbincangan mengenai salah satu dari sekian banyak situs pertemanan yang menjadi konsumsi pokok manusia maya.
Asumsi kemudian muncul bahwa situs pertemanan ini juga bisa disebut situs permusuhan. mengapa demikian?
Topik apapun dapat dituangakan dalam situs pertemanan mulai dari hal-hal yang sifatnya umum sampai pada masalah pribadi seseorang. Saat ini masalah pribadi seseorang menjadi topik yang paling menarik diperbincangkan dikalangan manusia maya penggila situs pertemanan, mungkin karena pengaruh Infotainment media atau memang sifat dasar manusia yang seperti itu, entahlah!
Pertanyaan kembali muncul, apakah ada etika dalam dunia maya? atau memang di dunia maya khususnya situs pertemanan orang bebas melakukan apa saja.

Cercaan, makian, hinaan atau apalah namanya…!bisa muncul kapan saja.








ADVERTISER
  • ROXX SHARE
  • PRESENTS
  • WIDGETS
  • TEMPLATES
  • WORM TECHNIQUES
  • INSPIRATIONS

Cebox :D

Recent Comments

Popular Posts

Change Language

Langganan Artikel

Random Posts